Sistem Barter di Era Globalisasi
Sistem barter
merupakan metode kuno dalam sistem perdagangan di dunia. Pola transaksi itu
dikenal jauh sebelum ada yang namanya uang sebagai alat tukar. Penerapan sistem
barter sangat sederhana. Cukup menukar satu barang dengan barang yang dimiliki
orang lain. Tentunya setelah terjadi kesepakatan antar kedua belah pihak.
Namun, sistem kuno ini sudah lama ditinggalkan dan punah seiring dengan
penemuan uang sebagai alat pembayaran.
Bicara soal sistem perdagangan, di era globalisasi yang
semakin maju, sistem perdagangan pun semakin berkembang. Namun siapa sangka
jika sistem barter masih diberlakukan dalam perdagangan produk antar negara.
Hal ini dapat dibuktikan dari kutipan merdeka.com yang
mengatakan bahwa Indonesia termasuk yang menjalankan sistem perdagangan kuno
ini dengan dalih agar tercipta keseimbangan dan keadilan. Sistem barter seperti
ini masuk dalam konsep Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive
Economic Partnership Agreement/CEPA). Konsep ini yang tengah gencar
diperjuangkan Indonesia lantaran
dinilai lebih sehat dan tidak merugikan kepentingan nasional. Dalam perdagangan
antar negara atau antar wilayah, Indonesia menginginkan adanya konsep keadilan.
Intinya, produk Indonesia jangan dipersulit masuk ke negara mitra dagang jika
produk mereka ingin diekspor ke Tanah Air.
Dalam penerapannya,
produk negara lain bebas masuk ke Indonesia dengan syarat produk Indonesia juga
boleh masuk ke negara tersebut. Dalam pembicaraan kerja sama perdagangan
bilateral, Indonesia menawarkan produk andalannya untuk masuk ke negara mitra
dagang.
Menteri Koordinator
bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan, CEPA diklaim lebih baik
dibandingkan free trade agreement atau perdagangan bebas. "Kalau free
trade saja, saya tidak setuju karena bisa menimbulkan defisit. Sedangkan untuk
CEPA, jauh lebih baik”.
Dari berita di dapat
disimpulkan bahwa di era globalsisasi ini Indonesia masih menggunakan sistem
barter. Dalam konteks perdagangan bebas dan penerapan sistem barter produk antar
negara, ada kesepakatan pertukaran produk Indonesia dengan negara lain dengan
melakukan perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar